
Setelah Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Yogyakarta beredar, saya menganalisa beberapa hal seperti berikut:
- bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang;
- bahwa Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman telah mempunyai wilayah, pemerintahan, dan penduduk sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 berperan dan memberikan sumbangsih yang besar dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut Kesultanan, adalah warisan budaya bangsa yang dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono. Kadipaten Pakualaman, selanjutnya disebut Pakualaman, adalah warisan budaya bangsa yang dipimpin oleh Sri Paku Alam. Kebudayaan adalah nilai-nilai, norma, adat istiadat, benda, seni dan tradisi luhur yang mengakar dalam Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama adalah lembaga yang terdiri dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai satu-kesatuan yang mempunyai fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Peraturan Daerah Istimewa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut Perdais, adalah Peraturan Daerah yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bersama-sama dengan Gubernur dengan persetujuan Gubernur Utama untuk mengatur penyelenggaraan Kewenangan Istimewa.
- Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta disusun berdasarkan asas pengakuan atas hak asal-usul, demokrasi, kerakyatan, ke-bhinneka-tunggal-ika-an, efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional, dan pendayagunaan kearifan lokal.
- Pengaturan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bertujuan untuk:
- mewujudkan pemerintahan yang demokratis;
- mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat;
- mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menciptakan pemerintahan yang baik; dan
- melembagakan peran dan tanggung jawab Kesultanan dan Pakualaman dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.
Masyarakat Jogja sudah tentrem dan sejahtera, juga lebih paham arti DEMOKRASI dan BHINEKA TUNGGAL IKA.
Terbukti dengan jumlah Pelajar+Mahasiswa dari seluruh penjuru Indonesia dan Luar Negeri! - Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Presiden.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah atas usul Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam.
- Mekanisme Pencalonan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam
- Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi menanyakan kesediaan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
- Kesediaan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan.
- Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diserahkan kepada Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi selambat-lambatnya sebelum masa pendaftaran berakhir.
Nah! HAMENGKU BUWONO dan PAKUALAMAN kok seperti PIHAK YANG BERHUTANG???
Kenapa harus menggunakan SURAT PERNYATAAN??? Aturan dari mana ini??? SEMBARANGAN! - Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam IX yang menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada saat ini, ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini. Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam IX masing-masing dalam kedudukannya sebagai Sri Sultan dan Sri Paku Alam memiliki tugas:
- melakukan pembakuan tata cara penggantian Sri Sultan dan Sri Paku Alam dalam lingkungan Kasultanan dan Pakualaman yang merupakan pedoman bagi proses pergantian kepemimpinan dalam lingkungan Kasultanan dan Pakualaman;
- bersama-sama merumuskan tata hubungan antara Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai satu-kesatuan.
- mempersiapkan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pelaksanaan Keistimewaan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
WASPADA! Masa Jabatan diBATASI maksimal 2 tahun, APA MAKSUDNYA???
TERLIHAT ada indikasi dengan POLITIK ADU DOMBA dengan ALASAN HUBUNGAN, hubungan apa?!
Lho??? Masyarakat sudah bisa menjalani keISTIMEWAan ini sejak 50 tahun yang lalu!!! - Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, susunan organisasi Pemerintah Provinsi, Perangkat Daerah Provinsi dan Jabatan dalam Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta serta peraturan perundang-undangan yang ada tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Undang-Undang ini.
karena itu, hormatilah!
itulah sejarahnya!
Sudah tenang, ndak usah diganggu!
Gubernur UTAMA??? Wakil Gubernur UTAMA???
Dalam satu daerah kok bisa ada DUA GUBERNUR???
Mana bentuk DEMOKRATIS nya??? Lebih terlihat bentuk P.DEMOKRAT nya!!!
Lho! kok masih pakai KEPUTUSAN PRESIDEN???
TERLIHAT JELAS bahwa Pemerintah/Presiden berusaha TAMPIL BAIK dan SUCI!
Sebenarnya ini hasil olah pikir Presiden secara PRIBADI, lalu inikah yang di anggap DEMOKRASI???
Dengan meMAKSAkan kehendak Pribadi dan Golonganmu!!!
Bagi rekan yang ingin membaca salinannya secara secara lengkap, silakan:
KEISTIMEWAAN PROVINSI YOGYAKARTA





Recent Comments